It's Time for Us (Non-Smoker): Perda Larangan Merokok
Mulai hari Jumat tanggal 4 Februari 2005 dan hari-hari berikutnya adalah hari dimana bagi anda yang perokok harus berhati-hati dalam menyulut batangan tembakau. Karena mulai hari tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Larangan Merokok di di tempat umum seperti perkantoran pemerintah, swasta, dan perorangan. Larangan merokok juga diberlakukan di seluruh pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah, bahkan di tempat Transportasi umum pun terlarang. Bagi yang melanggar, hukumannya pun cukup berat: sanksi kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ah... akhirnya datang juga kebijakan pemerintah yang memihak kepada bukan perokok, walaupun sebenarnya kebijakan tersebut sangat dilematis bagi pemerintah, di satu sisi pelarangan merokok ini dipastikan akan berpengaruh langsung pada penerimnaan negara dari pemasukan cukai nasional. Berdasarkan informasi, sekitar 98 persen dari penerimaan cukai nasional berasal dari penjualan rokok. Pendapatan negara dari cukai rokok ternyata lebih dari 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang berjalan. wow... luar biasa ya? Seandainya APBN tahun 2005 adalah Rp. 300 Triliun, maka penerimaan negara dari cukai rokok adalah sebesar Rp. 30 Triliun. Biarlah hal ini menjadi tugas pemerintah untuk membuka pos-pos penerimaan pajak dari tempat lain.
Namun sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat dari sisi penerimaan yang berkurang saja, akan tetapi juga harus dilihat dampak tidak langsung yang dirasakan masyarakat berupa penghematan biaya kesehatan masyarakat yang bebas dari lingkungan asap rokok yang mungkin dirasakan manfaatnya di waktu mendatang. Bukankah biaya kesehatan semakin mahal harganya?
Picture taken from here:
http://library.thinkquest.org/12153/smoking.html
http://www.americanheart.org/presenter.jhtml?identifier=3011079
No comments:
Post a Comment