Thursday, September 02, 2021

Product Liability 2021 - Indonesia Chapter



How does Indonesia regulate product liability in 2021, and what defences, remedies and procedures are available in this area?

Soemadipradja & Taher addresses this in the Indonesian chapter of the International Comparative Legal Guide to: Product Liability 2021, published by the Global Legal Group.

Please click on the below link or download to read more.

https://bit.ly/3gQ2Gi3






 

Saturday, March 27, 2021

Omnibus Law: Recent Development on Indonesian Competition Law

Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Untuk Siapa? 


After waiting for three months since the enactment of Law No.11 of 2020 on Job Creation (known as, the Omnibus Law), on 2 February 2021, the Government finally issued regulation No.44 of 2021 on Implementing Regulation on Prohibition of Monopolistic and Unfair Business Competition Practices (GR 44/2021). 

The issuance of GR 44/2021 is along with more than forty other government regulations and presidential regulations that have been changed under the Omnibus Law.

As we may already aware, the Omnibus Law has changed several provisions under the Competition Law.  GR 44/2021 is expected to be the answer and provide clarity on these changes. 

Set out below significant changes made under GR 44/2021, for your reference:

1.    Revocation of maximum administrative fine

The administrative fine is now calculated maximum up to 50% of the nett profit or 10% of the total turnover, both are calculated from the relevant market and during the period of violation of the Business.

Further, GR 44/2021 stipulates that the determination of fine will be based on:

a.    negative impact caused by the violation;

b.    duration of violation;

c.     mitigating factors;

d.    aggravating factors; and/or

e.    ability to pay the fine.

2.    Objection to KPPU decision is now channeled to the Commercial Court

The Omnibus Law clearly shifts the objection against KPPU decision from the district court to the commercial court.  Further, GR 44/2021 stipulates that the examination objection period ranging from 3 to 12 months.

The objection must be registered within the relevant commercial court no later than 14 business days, after the Business received notification of KPPU decision or otherwise, it will be final and binding.

3.    Paying bank guarantee if the Business objects to KPPU decision

If the Business intends to challenge KPPU decision, they must pay a bank guarantee to the bank amounting to 20% of the total fine within 14 business days after receiving the notification of KPPU decision.  However, this is not the case, if the Business is accepting KPPU decision.

*** 

#CompetitionLaw #Antitrustlaw #Covid19 #Indonesia #KPPU


 

Tuesday, June 04, 2019

Recent Update on the Indonesian Competition Law Bill


Background
It has recently been confirmed by the Chairman of the Indonesian Parliament (Dewan Perwakilan Rakyat, DPR), Bambang Soesatyo that four bills are in the planning for approval by the DPR, by 25 July 2019. 
One of the bills is a bill on an amendment to Law No.5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic and Unfair Business Competition Practices (Competition Law Bill).
According to the DPR website and its social media, the DPR is optimistic that despite the fact that the Government and the Parliament are still in discussions regarding the Competition Law Bill, they are targeting that the Competition Law Bill will be approved as scheduled. 
Progress of the Competition Law Bill
Our observation on the progress of the Competition Law Bill indicates that it still requires extensive discussion due to the significant amount of items in the Competition Law Bill that need to be discussed, as set out in the bill’s Inventory List of Issues (Daftar Inventaris Masalah, DIM).   
This prospect becomes much more pessimistic given that most members of the Parliament, in the aftermath of the legislative elections, are now focused on securing their re-elections, as opposed to discussing the Competition Law Bill (some of them might be reelected while others will not).
However, if the Competition Law Bill were to be approved, there would be several fundamental changes:
Fundamental Changes to:
Discussion and updates
Administrative Fines
Parliament has suggested administrative fines of up to 30% of the total value of the violation during the period that such violation was committed, whereas the Government has suggested a lower administrative fine of up to 25%.
Merger Notifications
Merger notifications will be mandatory before the M&A in question is effectively carried out, whereas previously only a post-merger notification was required. 
Furthermore, the scope of M&A notifications will also be expanded to cover the establishment of JVs and the acquisition of assets, and a fine of a maximum of 30% of the total value of the transaction will be imposed for late notification.
Leniency Programs
The Competition Law Bill introduces a leniency program, further details of which will be set out in an implementing regulation.   However, the Government has suggested removing this leniency program, based on a number of considerations.
Exceptions
Currently, the article for exemptions in Law No.5/1999 (the current Competition Law) can only be granted by such Law.  The Government, in its DIM, suggested that these exceptions be granted by its implementing regulations.  In the Competition Law Bill, the Parliament has removed the exception for Intellectual Property Rights (IPR).
Interlocutory Decisions
The Competition Law Bill grants authority to the Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU) to issue Interlocutory Decisions upon the commencement of an examination, prior to the KPPU making a final decision.
Extraterritoriality
If approved, the Competition Law Bill will also introduce a new provision.  The implementation of the “extraterritoriality” principle is based on the “effects doctrine”, whereby the KPPU may impose penalties under the Competition Law on business actors domiciled outside Indonesia that have violated the Law and have a negative impact on the market in Indonesia.
Abuse of Dominant Bargaining Position
This provision is mandated by Law No.20 of 2008 on Micro-, Small- and Medium-Scale Businesses, which requires the KPPU to supervise the partnership between Micro-, Small- and Medium-Scale Business owners and big business actors, such as the trend of inti-plasma relationships in large-scale plantations and livestock farms.  However, further implementing regulations will be required before the KPPU can implement this provision.
Institutional status and strengthening of the KPPU’s role
The Competition Law Bill proposes that the KPPU should have the authority to, with the assistance of the Police, compel business actors to submit investigation documents.
Furthermore, it raises the KPPU’s institutional status to that of a Commissioner as a state official.
Payment of 10% of value of fine if objecting to a KPPU decision
This provision will apply to business actors that have been imposed with a penalty by the KPPU and intend to submit an objection.  They must first deposit a payment of 10%.

***

We will proactively monitor the development of the Competition Law Bill and keep you updated, as more information becomes available.
*This article has been uploaded in: Soemadipradja & Taher and the pdf file can be downloaded via this link.
**Picture courtesy of Vietnam Briefing 

#CompetitionLaw #AntitrustLaw #Indonesia #KPPU #Compliance #MergerControl

Monday, May 07, 2018

Tugas Berat Menanti Komisioner Baru KPPU


http://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2018/05/PelantikanKPPU-10.jpeg

Tugas Berat Menanti Komisioner Baru KPPU

Akhirnya drama pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 berakhir setelah Komisi VI DPR RI menetapkan sembilan nama komisioner baru KPPU pada 23 April 2018 kemarin. Walaupun harus melalui tahapan penetapan Rapat Paripurna DPR RI, penetapan komisioner KPPU tersebut tinggal menunggu keluarnya Keppres.

Sebelumnya terhitung telah dua kali Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres perpanjangan hingga 27 April nanti. Publik turut mengamati bahwa sejak akhir Maret lalu, Komisi VI DPR, menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon komisioner yang diajukan Presiden pada 22 November 2017.

Penundaan ini dikarenakan Komisi VI DPR RI sempat mempermasalahkan mengenai independensi dan kredibilitas Tim Pansel dalam memilih 18 calon komisioner yang diajukan oleh Presiden kepada DPR. Seperti adanya anggota tim pansel yang pernah menjadi kuasa hukum, komisaris dan ahli dari perusahaan (terlapor) yang diperiksa oleh KPPU.

Saat menjabat, masa jabatan komisioner KPPU lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pasal 31 ayat (4) UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/99) mengatur apabila karena berakhirnya masa jabatan bisa terjadi kekosongan dalam keanggotan komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Presiden dapat memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU atau sampai dengan ditetapkan komisioner baru.

Sebenarnya seperti apa persyaratan untuk dapat menjadi seorang komisioner KPPU? Jika mengacu persyaratan Pasal 32 UU 5/99, selain harus WNI yang berusia diatas 30 tahun dan bawah 60 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, komisioner KPPU dituntut mempunyai pengalaman di bidang usaha dan mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan ekonomi.

Persyaratan yang terakhir sangatlah penting, mengingat UU 5/99 tidak hanya mengedepankan aspek hukum, akan tetapi juga aspek ekonomi dalam pelaksanaannya. KPPU melalui para komisioner diharapkan mampu menerjemahkan harapan publik untuk dapat berperan serta mengawasi praktik persaingan usaha yang terjadi di dunia usaha.

KPPU harus dapat menyeimbangkan peran utama antara fungsi penindakan dan pencegahan. Dalam Pasal 3 UU 5/99 mengamanatkan, bahwa tujuan UU 5/99 salah satunya adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha, besar, menengah dan kecil.

Saat terpilih, komisioner baru bakal mendapat pekerjaan rumah yang tidak ringan. Catatan penulis adalah terkait pekerjaan rumah yang sangat penting dan prioritas untuk segera dituntaskan oleh komisioner terpilih periode 2017-2022 nantinya.

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada 29 Agustus 2017 lalu kepada DPR dalam menanggapi draft Naskah Rancangan UU 5/99. Beberapa usulan KPPU mengenai penambahan kewenangan dan penguatan kelembagaan, penerapan asas ekstrateritorialitas, persetujuan KPPU untuk proses penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan sepertinya berat untuk dapat disetujui pemerintah sehingga perlu didiskusikan lebih lanjut.

KPPU perlu duduk kembali bersama pemerintah, DPR dan para stakeholders terkait lainnya untuk mendiskusikan hal tersebut. Karena apabila usulan itu disetujui, tentu akan membawa dampak yang cukup signifikan bagi kebijakan dan hukum persaingan usaha serta dunia usaha ke depan.

Hukum Acara KPPU
KPPU harus membenahi hukum acara yang ada. Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XIV/2106 tanggal 20 September 2017 menetapkan bahwa KPPU merupakan institusi yang melakukan penegakan hukum dalam hukum administrasi negara, dan oleh karenanya tugas serta wewenang KPPU berada dalam wilayah hukum administrasi.

Putusan MK tersebut menegaskan, sekaligus menghilangkan keraguan mengenai norma apa yang jadi patokan KPPU yang selama ini seringkali menjadi perdebatan. Namun, hingga saat ini belum ada upaya konkret untuk membahas KPPU sebagai penegak hukum dalam wilayah hukum administrasi negara pasca putusan MK tersebut, termasuk prosedur penanganan perkara di KPPU.

Prosedur penanganan perkara di KPPU yang ada saat ini mengacu pada Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom 1/2010). Perkom 1/2010 mengatur diantaranya penyelidikan hingga persidangan di KPPU yang layaknya seperti di persidangan pengadilan. Padahal sejatinya KPPU bukan merupakan bagian dari suatu badan peradilan.

Upaya pembenahan hukum acara KPPU tentu harus pula dibarengi dengan adanya perbaikan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2005 (Perma 3/2005) tentang Tata Cara Pengajuan Perkara Keberatan terhadap Putusan KPPU. Perma 3/2005 mengatur bahwa pengadilan negeri hanya memeriksa keberatan atas dasar Putusan KPPU dan berkas perkara, sehingga mengesankan pemeriksaan di KPPU seolah seperti pengadilan tingkat pertama.

Dengan momentum amandemen UU 5/99 dan putusan MK tersebut, maka inilah saat yang tepat untuk melakukan upaya pembenahan hukum acara KPPU.

Misalnya, soal status pegawai Sekretariat KPPU harus dibuat lebih jelas. Unsur KPPU selain komisioner KPPU adalah Sekretariat KPPU. Keppres No.75 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 80 Tahun 2008 tentang KPPU, menegaskan bahwa susunan organisasi KPPU terdiri atas Anggota Komisi dan Sekretariat Komisi.

Sejak berdiri pada 2000, Sekretariat KPPU hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya. Apakah sekretariat KPPU dianggap sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) atau tetap dengan status quo seperti sekarang.

Hal ini menjadi kerisauan dan kegalauan bagi pegawai Sekretariat KPPU, sehingga tidak heran seringkali terjadi turn over yang cukup besar pegawai sekretariat KPPU, baik yang beralih menjadi PNS atau memilih berkarir di sektor swasta.

Sejalan dengan putusan MK mengenai sifat administratif dari penegakan hukum KPPU, maka sudah selayaknya status kepegawaian Sekretariat KPPU adalah aparatur sipil negara (ASN).

Kepada Komisioner baru KPPU periode 2017–2022, tentunya para pegawai sekretariat KPPU dapat berharap. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkrit, bukan lagi menebar angin surga atau sekedar janji manis yang enak didengar di awal, tapi minim tindakan nyata. Selamat datang para komisioner baru KPPU periode 2017–2022, selamat melakukan perubahan, pekerjaan rumah telah menanti Anda di depan.

(Dimuat dalam Harian Kontan, tanggal 27 April 2018)